Bos Siksa Buruh


Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka

Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka
Petugas kepolisian membawa barang bukti setelah menggerebek sebuah pabrik pembuatan alat dapur yang kerap menyiksa karyawannya di Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.COTangerang -  Kepolisian Resor Tangerang menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh CV Cahaya Logam, pabrik panci alumunium dan alat-alat dapur, di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Pabrik ini digerebek polisi Jumat lalu karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.
Menurut Kepala Polres Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor. “Sudirman melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh," kata Bambang di Mapolres di Tigaraksa, Sabtu, 4 Mei 2013. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Dalam rekonstruksi di halaman kantor Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang, hari ini, digelar ada 83 adegan penganiayaan. Tedi misalnya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas.
Menurut Kepala Satuan reserse kriminal Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Tedi berperan sebagai pengawas buruh 24 jam. "Dia selain menganiaya korban juga mengawasi dan melarang buruh keluar tempat usaha,"kata Shinto. Sedangkan tersangka Nurdin telah melakukan kekerasan fisik terhadap 5 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, dan memukul kepala. 
Adapun Yuki, si pemilik pabrik, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar dan memukul."Pemukulan terjadi sejak buruh awal bekerja di tempat usaha tersebut," kata Shinto. (Simak: Kisah Buruh Pabrik Panci Kabur dari Sekapan Bos).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), dan Pasal Pasal 372 (penggelapan). Mereka juga melanggara Undang-Undang Perlindungan anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara.  (Baca: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak). 
Adapun lima tersangka hanya diam seribu bahasa. Meereka menutup wajahnya dengan tangan. Polisi masih memeriksa para tersangka dan meminta keterangan Lurah Lebak Wangi yang diduga melindungi usaha ilegal itu. "Lurah masih kami dalami keterlibatannya, kami masih menjadikannya saksi,"kata Shinto. (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi).

Sumber:

Komentar