Gelombang
penolakan terhadap rencana Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, menaturalisasi
pemain muda asal Brasil terus bermunculan. Setelah pakar dan pelaku sepakbola
nasional bersuara lantang, kini giliran DPR angkat bicara.
Anggota dewan bakal menjegal rencana Nurdin dalam rapat dengar pendapat.
DPR
menilai Nurdin telah salah mengimplementasikan makna Pasal 20 UU No. 12 Th.
2006 tentang Kewarganegaraan.
“Ini salah kaprah. Hak kewarganegaraan istimewa hanya bisa diberikan pada
orang-orang yang telah berjasa pada negara. Bukan pada sembarangan orang yang
kita belum tahu asal-usulnya,” ungkap Amuzamil Yusuf, anggota Komisi III DPR
yang membidani Hukum dan HAM.
Menurut Zamil, pemain-pemain asal Negeri Samba yang diboyong PSSI belum
menunjukkan kontribusi nyata untuk membangun kemajuan sepakbola Indonesia.
“Kalau dasarnya untuk mendongkrak prestasi, kenapa ambil pemain Brasil di
level bawah? Hanya pemain yang benar-benar berkualitas yang bisa disodori
paspor negara kita,” ungkap anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera
itu.
Jangankan pemain yang jelas, atlet-atlet bulutangkis warga keturunan Cina
yang jelas-jelas menyumbangkan gelar juara di pentas internasional banyak
yang digantung status kewarganegaraannya.
Zamil mencontohkan kasus yang menimpa pebulutangkis Hendrawan beberapa tahun
silam. Karena tak mengantongi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI) runner-up Olimpiade Sydney itu kesulitan mengurus surat kelahiran
anaknya. Saat mencoba mengurus SBKRI ke pihak keimigrasian, suami Silvia
Angraeni itu dipaksa menunggu selama setahun tanpa kejelasan.
“Beruntung saat mengadu ke Presiden RI waktu itu, Megawati Soekarnoputri,
SBKRI bisa kelar pada tahun 2000. Kini SBKRI dihapus pemerintah,” kenang
Hendrawan.
Ditolak Menegpora
Kasus lain yang tak kalah mengenaskan menimpa pasangan pebulutangkis Alan
Budi Kusuma-Susy Susanti. Suami-istri peraih medali emas Olimpiade
Barcelona 1992 itu baru mendapat hak kewarganegaraan penuh atas campur tangan
Wapres Try Sutrisno (1992).
“Bisa dibayangkan begitu sulitnya menjadi orang Indonesia. DPR tak akan
menjegal PSSI melakukan naturalisasi asal tak menyalahi UU dan berjalan
sewajarnya,” tambah Zamil.
Maksud sewajarnya adalah sudah bermukim lima tahun di Indonesia dan
prestasinya diakui publik sepakbola nasional. “Yang terpenting dia tak bisa
mengantongi kewarganegaraan ganda. Jangan sampai motivasinya hanya karena
urusan cari makan, begitu pensiun mudik lagi ke negaranya,” jabar Zamil.
Menegpora Adhyaksa Dault pun siap menghadang naturalisasi instan. “Jangan
karena kita mengalami rentetan kegagalan lalu menempuh jalan instan.
Naturalisasi bukan solusi yang baik. Ini sama saja menjual harga diri bangsa.
PSSI harus memberikan alasan konkret di balik dikeluarkannya kebijakan ini,”
tegas Adhyaksa di Bandung.
Kalau koor penolakan begitu kencang, apa lagi yang ditunggu? Katakan tidak
pada naturalisasi instan!
(Ario Yosia/Teguh Nurtanto/bolanews.com)
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik
Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Sumber:
(
)
|
Komentar
Posting Komentar