Penolakan menaturalisasikan pemain



Gelombang penolakan terhadap rencana Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, menaturalisasi pemain muda asal Brasil terus bermunculan. Setelah pakar dan pelaku sepakbola nasional bersuara lantang, kini giliran DPR angkat bicara. 
 Anggota dewan bakal menjegal rencana Nurdin dalam rapat dengar pendapat.
DPR menilai Nurdin telah salah mengimplementasikan makna Pasal 20 UU No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Ini salah kaprah. Hak kewarganegaraan istimewa hanya bisa diberikan pada orang-orang yang telah berjasa pada negara. Bukan pada sembarangan orang yang kita belum tahu asal-usulnya,” ungkap Amuzamil Yusuf, anggota Komisi III DPR yang membidani Hukum dan HAM.

Menurut Zamil, pemain-pemain asal Negeri Samba yang diboyong PSSI belum menunjukkan kontribusi nyata untuk membangun kemajuan sepakbola Indonesia.

“Kalau dasarnya untuk mendongkrak prestasi, kenapa ambil pemain Brasil di level bawah? Hanya pemain yang benar-benar berkualitas yang bisa disodori paspor negara kita,” ungkap anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Jangankan pemain yang jelas, atlet-atlet bulutangkis warga keturunan Cina yang jelas-jelas menyumbangkan gelar juara di pentas internasional banyak yang digantung status kewarganegaraannya.

Zamil mencontohkan kasus yang menimpa pebulutangkis Hendrawan beberapa tahun silam. Karena tak mengantongi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) runner-up Olimpiade Sydney itu kesulitan mengurus surat kelahiran anaknya. Saat mencoba mengurus SBKRI ke pihak keimigrasian, suami Silvia Angraeni itu dipaksa menunggu selama setahun tanpa kejelasan.

“Beruntung saat mengadu ke Presiden RI waktu itu, Megawati Soekarnoputri, SBKRI bisa kelar pada tahun 2000. Kini SBKRI dihapus pemerintah,” kenang Hendrawan.

Ditolak Menegpora

Kasus lain yang tak kalah mengenaskan menimpa pasangan pebulutangkis Alan Budi Kusuma-Susy Susanti. Suami-istri peraih medali emas Olimpiade Barcelona 1992 itu baru mendapat hak kewarganegaraan penuh atas campur tangan Wapres Try Sutrisno (1992).

“Bisa dibayangkan begitu sulitnya menjadi orang Indonesia. DPR tak akan menjegal PSSI melakukan naturalisasi asal tak menyalahi UU dan berjalan sewajarnya,” tambah Zamil.

Maksud sewajarnya adalah sudah bermukim lima tahun di Indonesia dan prestasinya diakui publik sepakbola nasional. “Yang terpenting dia tak bisa mengantongi kewarganegaraan ganda. Jangan sampai motivasinya hanya karena urusan cari makan, begitu pensiun mudik lagi ke negaranya,” jabar Zamil.

Menegpora Adhyaksa Dault pun siap menghadang naturalisasi instan. “Jangan karena kita mengalami rentetan kegagalan lalu menempuh jalan instan. Naturalisasi bukan solusi yang baik. Ini sama saja menjual harga diri bangsa. PSSI harus memberikan alasan konkret di balik dikeluarkannya kebijakan ini,” tegas Adhyaksa di Bandung.

Kalau koor penolakan begitu kencang, apa lagi yang ditunggu? Katakan tidak pada naturalisasi instan!
(Ario Yosia/Teguh Nurtanto/bolanews.com)

Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Sumber:
(
)

Komentar