- Apa yang kalian ketahui tentang Kliring pada Perbankan ?
- Jenis Kliring pada Perbankan ?\
- Proses Kliring ?
- Waktu Kliring ?
- Bank mana saja yang bisa melakukan Kliring ?
- Jenis Cek ?
1. Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yangpelaksanaannya diatur oleh B I.
Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang beradadalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabangsuatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring inidilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantorcabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yangbersangkutan.
3. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
4. Waktu Proses Kliring :
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau
2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring
membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena
berbagai hal seperti:
- Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
- Terjadi retur.
- Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
- Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya
secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara
dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR.
- Cek Atas Nama
- Cek Atas Unjuk
- Cek Silang
- Cek Mundur
- Cek Kosong
Sumber:
http://vina-20.blogspot.com/2012/03/sistem-kliring-pada-bank.html
http://yohanaharunsyah.blogspot.com/2013/07/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Komentar
Posting Komentar